Rapat paripurna DPRD dengan agenda Penetapan
RPJMD dan Penetapan Peraturan Daerah tentang hasil perampingan lembaga
perangkat daerah digelar hari ini. Dengan demikian berakhirlah proses
pembahasan yang sebelumnya telah berlangsung dalam waktu lebih kurang dua
minggu. Selama kurun waktu itu pula, Sufri dan timnya berjibaku dengan anggota
DPRD dalam rapat gabungan komisi. Anggota DPRD membentangkan alasan
kesejahteraan pegawai yang tergerus akibat kebijakan itu. Tapi sufri membalas
dengan meneriakkan berbagai teori pemerintahan, teori manajemen dan teori birokrasi
modern, termasuk teori tentang Good governance untuk meyakinkan seluruh fraksi
di DPRD bahwa perampingan lembaga perangkat daerah mutlak diperlukan.
Jangan mencari kesejahteraan atas
nama rakyat. Tapi sejahterakan rakyat lebih dahulu, niscaya kita akan turut
merasakan kesejahteraan. Itu filosofi yang dianut Sufri. Ketika itu Sufri
memberikan jaminan, sekaligus semacam kontrak sosial, bahwa apabila dalam waktu
satu tahun, target yang telah ditetapkan dalam RPJMD tidak dapat dicapai oleh
tim yang dipimpinnya, maka ia siap melakukan perubahan kembali keadaan perangkat
daerah sebagaimana sebelumnya. Dengan argumentasi itu, loloslah rancangan
peraturan daerah itu dari pembahasan dan siap untuk di tetapkan menjadi
Peraturan Daerah pada hari ini.
Sidang dihadiri langsung oleh Imran
dan Sufri beserta ratusan jumlah undangan dari berbagai kalangan. Diawali
dengan penjelasan Ketua DPRD mengenai dua ranperda yang sudah diolah pada pembahasan
tingkat Pertama, kedua dan III serta siap untuk memasuki pembahasan tingkat
akhir. Sidang tahap ini mengagendakan pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD
mengenai ranperda itu.
Ketua DPRD lalu mempersilakan
masing-masing juru bicara fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir fraksinya di
podium. Melalui setiap juru bicara fraksinya, kalangan legislatif pada dasarnya
setuju dengan langkah-langkah radikal yang ditempuh oleh eksekutif, dalam hal
ini bupati dan wakil bupati baru. Hanya saja mereka meminta agar dilakukan
secara arif dan bijaksana. Imran menerima saran-saran itu dan berjanji akan
bekerja dengan sebaik-baiknya
untuk rakyat.
Dengan ditetapkannya kedua Ranperda
itu, maka sekarang Imran dan Sufri sudah punya Rencana pembangunan selama lima
tahun mendatang. Menurut Imran, ketika menanggapi pendapat akhir fraksi, RPJMD
ini akan menjadi acuan utama dalam melaksanakan pembangunan. Apapun yang
dikerjakan oleh Bupati dan Wakil Bupati, dengan dibantu oleh para perangkatnya,
sepanjang tidak bertentangan dengan RPJMD ini, harus didukung oleh pihak
legislatif. RPJMD ini sekarang adalah produk bersama antara eksekutif dan legislatif.
Imran juga memohon restu pada segenap
anggota DPRD, bahwa dalam waktu singkat, ia akan segera melakukan pengisian
jabatan terhadap perubahan struktur kelembagaan yang sudah ditetapkan pada hari
ini. Ia berkata, bahwa ia dikejar tenggat. Waktu yang dimilikinya untuk bekerja
sangat terbatas. Jadi tidak ada waktu untuk berleha-leha. Tidak ada waktu untuk
bersantai, dan kita harus bergerak cepat.
Sesudah mendapatkan koor persetujuan
dari para anggota DPRD yang diiringi dengan ketukan palu sidang sebanyak tiga
kali tanda telah disahkannya kedua ranperda itu menjadi perda, maka sidang paripurna
itupun ditutup oleh Ketua DPRD.
Imran menerima naskah ranperda itu
secara resmi untuk selanjutnya ditandatangani olehnya sebagai Bupati dan akan diundangkan
oleh Sekretaris Daerah dalam lembaran daerah. Semua orang bubar. Anggota DPRD
bisa kembali tidur nyenyak, tapi para pegawai menunggu dengan harap-harap
cemas, apa yang akan terjadi dengan mereka keesokan harinya.
No comments:
Post a Comment